Serikat Buruh Adalah Alat Buruh Dalam Memperjuangkan Kepentingannya

By Admin

nusakini.com--Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SP/SB) merupakan alat perjuangan bagi para pekerja/buruh dalam memperjuangkan aspirasi dan suaranya. Negara pun menjamin kebebasan bagi pekerja/buruh untuk berserikat tersebut sebagaimana termaktub dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, gerakan SP/SB diharapkan semakin efektif dalam memperjuangkan aspirasi anggotanya. 

"Pekerja kita itu bebas berserikat. Makanya saya imbau kepada perusahaan, kalau ada pekerja kita ingin berserikat, jangan dipecat, jangan di-PHK. Dijamin oleh konstitusi. Dijamin oleh undang-undang. Karena serikat buruh adalah alat perjuangan buruh dalam memperjuangkan kepentingannya dalam konteks hubungan industrial," kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri saat berdialog dengan ribuan pekerja/buruh dan masyarakat dalam acara 'Pelantikan Pospera Kab. Bogor dan Diskusi Buruh Bersama Menteri Ketenagakerjaan RI' di Bogor, Minggu (8/1). 

Menurut Menaker, efektifitas gerakan SP/SB akan terlihat salah satunya melalui kepesertaan SP/SB yang meningkat. Namun, yang terjadi saat ini justru sebaliknya. 

Berdasarkan Data Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, proses demokrasi Ketenagakerjaan Indonesia saat ini telah membentuk 12 Konfederasi Serikat Pekerja dan 111 Federasi Serikat Pekerja. Sebaliknya, kepesertaan dari SP/SB sendiri malah menurun. Pada tahun 2007, tercatat ada 3,4 juta pekerja/buruh yang mengikuti keanggotaan SP/SB. Sedangkan pada tahun 2016 turun menjadi 2,7 juta. 

"SP-nya sangat bebas. Bahkan lebih bebas dari Amerika. Lebih bebas dari Eropa. Oleh karena itu saya ingin mengajak agar kebebasan itu juga bermanfaat untuk kita semua," ungkap Menteri Hanif.(p/ab)